Oleh : Ahmad Basri: Ketua K3PP | Kamis .12.2.2026.
Pendaratan “darurat” pesawat tempur F-16 dan TUCANO milik Angkatan Udara di ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 229 berjalan mulus
Walaupun sifatnya hanya simulasi tentang bagaimana pendaratan dilakukan dalam kondisi darurat ketika situasi terjadi perang terbuka, namun hal tersebut tetap menarik untuk disimak
Dalam situasi perang melawan musuh, semua yang menyangkut kepentingan publik harus tunduk pada kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan negara.
Tidak ada lagi wilayah privat maupun ruang publik yang dapat menghalangi kepentingan tersebut. Yang utama adalah kepentingan negara.
Simulasi pendaratan pesawat F-16 dan TUCANO di jalan tol tersebut memberi satu pesan penting kepada kita semua bahwa atas nama kedaulatan, tidak ada ranah sipil atau ruang publik yang dapat menghalangi kepentingan negara. Semuanya harus mundur.
Dalam situasi damai, jalan tol merupakan ranah publik sebagai sarana transportasi massal yang dapat dipergunakan oleh siapapun sesuai aturan yang berlaku.
Ketika situasi perang terjadi, maka seluruh peraturan tentang jalan tol atau undang-undang lalu lintas tidak lagi menjadi prioritas. Yang berlaku adalah hukum darurat perang.
Hukum darurat perang memberikan definisi tentang seperangkat aturan yang diberlakukan negara dalam situasi perang atau keadaan bahaya luar biasa untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban umum.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah luar biasa yang dalam situasi normal tidak diperbolehkan.
Artinya, dalam situasi aman dan damai, jalan tol tidak dapat serta-merta digunakan untuk pendaratan pesawat tempur.
Harus dicatat bahwa hukum darurat perang merupakan bagian dari hukum tata negara darurat. Sebuah bentuk keputusan yang diambil karena ada kondisi yang luar biasa di dalam negara.
Keputusannya jelas memberi kewenangan kepada negara atau pemerintah ketika terjadi perang, ancaman militer dari luar, pemberontakan, atau situasi negara dalam keadaan bahaya mengambil satu keputusan.
Dalam situasi ini, konsekuensinya adalah terjadinya berbagai macam pembatasan hak-hak warga negara demi kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
Bahayanya, ketika hukum darurat perang diberlakukan, yang dikhawatirkan adalah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di ranah sipil karena dianggap menghalangi.











